Nasib Buruh Pabrik Roti

Sehari Dibayar Rp 3.000, Upah Buruh Pabrik Roti Tak Bisa untuk Makan

SIDOARJO – SURYA-Sekitar 85 buruh PT Panca Tradi yang memproduksi roti di Desa Popoh, Wonoayu berunjuk rasa di depan perusahaan. Mereka menuntut agar upah dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), Senin (4/5).Demo itu dimulai pukul 08.00 WIB dengan menggelar spanduk di depan perusahaan akibat kesal dengan perlakuan perusahaan. Meski sudah diangkat menjadi karyawan tetap sistem pengupahannya dibayar dengan cara borongan. Buruh bekerja mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB hanya dibayar Rp 3.000. Tak cukup untuk makan meski mereka menghasilkan roti.

“Jika ditotal gaji karyawan dalam sebulan sekitar Rp 600.000. Nilai itu jauh dari UMK yang sudah ditetapkan di Kabupaten Sidoarjo Rp 955.000,” tutur Mardiyah, karyawan yang ikut demo.

Para buruh yang berdemo punya masa kerja 13-18 tahun. Kini perusahaan telah merekrut tenaga kontak yang hak-haknya disamakan dengan karyawan tetap. “Jika tuntutan tidak dipenuhi kami akan meneruskan demo. Tidak hanya gaji yang di bawah UMK, tapi hak-hak buruh seperti hak cuti haid dan Jamsostek tidak dipenuhi,” sambung Tutik, buruh lainnya. Demo terpaksa dilakukan karena menurut Tutik, mereka sudah beberapa kali mengajukan tuntutan tetapi tidak diperhatikan.

Menurut Kapolsek Wonoayu, AKP Samirin, demo yang dilakukan buruh berjalan tertib. Samirin meminta agar persoalan ini segera ada titik temu supaya demo tidak berlanjut. “Situasinya aman. Buruh minta sesuai dengan tuntutannya dan tidak ada yang anarkhis,” katanya. mif

Sumber : http://www.surya.co.id/2009/05/05/sehari-dibayar-rp-3000-upah-buruh-pabrik-roti-tak-bisa-untuk-makan.html

———————————————————————————————

Peranan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 atau biasa disebut Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan sangat penting untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Namun pada kenyataannya, peran UU Ketenagakerjaan tersebut sering diabaikan oleh banyak pengusaha demi kepentingan ekonomisnya.

Artikel di atas menjadi salah satu contoh pelanggaran terhadap beberapa aspek ketenagakerjaan dalam UU Ketenagakerjaan. Ketidaksesuaian upah yang diterima buruh PT Panca Tradi menjadi pokok perselisihan karena upah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) Sidoarjo tahun 2009.

Pada pasal 88 UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan sesuai dengan kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan pengupahan yang dimaksud tersebut di antaranya meliputi upah minimum berdasarkan wilayah provinsi, kabupaten/kota atau berdasarkan sektor (pasal 89 ayat 1).

Kewajiban pengusaha terhadap hal pengupahan tersebut diatur pada pasal 90 ayat 1 yang berbunyi, “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89”.

Pada tahun 2009, UMK Sidoarjo ditetapkan sebesar Rp955.000,00 yang berarti PT Panca Tradi sebagai pengusaha diwajibkan membayar upah tidak lebih rendah dari Rp955.000,00. Namun yang terjadi, PT Panca Tradi membayar upah hanya sekitar Rp600.000,00. Meski pengupahan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian antara pengusaha dan pekerja atau buruh, akan tetapi perjanjian tersebut seharusnya tetap tidak boleh bertentangan dengan undang-undang.

Waktu kerja buruh PT Panca Tradi yang satu jam lebih sedikit dari yang ditentukan UU Ketenagakerjaan (pasal 77 ayat 2) bukanlah menjadi alasan bagi PT Panca Tradi untuk mengurangi pula upah sebesar kurang lebih Rp355.000,00 karena dalam UU Ketenagakerjaan tidak menyebutkan faktor lebih sedikitnya waktu kerja dari yang ditentukan undang-undang dapat mempengaruhi (atau mengurangi) UMK bagi para buruh.

Sebagai kesimpulan, pada dasarnya hak buruh untuk mendapatkan upah merupakan upaya pemenuhan hidup yang layak. Oleh karena itu, UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan ketentuan di dalam UU tersebut. Mengkritisi kasus yang terjadi pada PT Panca Tradi, maka dapat dianggap bahwa apa yang telah dilakukan PT Panca Tradi sebagai pengusaha adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap hak dasar buruhnya (dalam tulisan ini dibatasi pada hak atas upah) dengan dasar pelanggaran yang telah dijelaskan sebelumnya.

About Ninon Coemi

A Satya Wacana Law Graduate. View all posts by Ninon Coemi

Leave a comment