<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>A Nincompoop In Bucolic</title>
	<atom:link href="http://ninontalks.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ninontalks.wordpress.com</link>
	<description>It&#039;s all about writing...</description>
	<lastBuildDate>Sat, 14 Jan 2012 16:58:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='ninontalks.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/02ec90369c153f4040e1f3e9aebf0c8d?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>A Nincompoop In Bucolic</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://ninontalks.wordpress.com/osd.xml" title="A Nincompoop In Bucolic" />
	<atom:link rel='hub' href='http://ninontalks.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Kapitalisme Pendidikan Tinggi</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2012/01/14/kapitalisme-pendidikan-tinggi/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2012/01/14/kapitalisme-pendidikan-tinggi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 14 Jan 2012 15:42:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=234</guid>
		<description><![CDATA[KONSTITUSI menegaskan usaha mencerdaskan bangsa adalah satu jalan untuk menggapai tujuan negara Indonesia. Untuk itu melalui program legislasi nasional, saat ini pemerintah menggagas rancangan undang-undang tentang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Maksudnya antara lain untuk memastikan dipatuhinya kaidah berupa keseimbangan pemenuhan hak rakyat atas akses mengenyam pendidikan tinggi. Suatu isu kontroversial yang teridentifikasi dalam RUU PT [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=234&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2012/01/10.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-235" title="10" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2012/01/10.jpg?w=150&#038;h=93" alt="" width="150" height="93" /></a>KONSTITUSI</strong><strong> </strong>menegaskan usaha mencerdaskan bangsa adalah satu jalan untuk menggapai tujuan negara Indonesia. Untuk itu melalui program legislasi nasional, saat ini pemerintah menggagas rancangan undang-undang tentang Pendidikan Tinggi (RUU PT). Maksudnya antara lain untuk memastikan dipatuhinya kaidah berupa keseimbangan pemenuhan hak rakyat atas akses mengenyam pendidikan tinggi.</p>
<p><span id="more-234"></span></p>
<p>Suatu isu kontroversial yang teridentifikasi dalam RUU PT adalah tudingan bahwa RUU PT mengandung “benih” kapitalisme, suatu paham “haram”, mengingat kapitalisme tidak meletakkan demokrasi sebagai sesuatu yang prinsipil dan bahkan sering digunakan untuk membunuh demokrasi (Priyono: 2000).</p>
<p>Klausula kapitalisme tersebut antara lain terdeteksi dalam dua pasal RUU PT. Pertama adalah Pasal 88 Ayat (2). Kedua yaitu Pasal 88 Ayat (3). Tulisan ini hendak mengkritisi kedua klausula RUU PT tersebut.</p>
<p>Kapital adalah suatu keniscayaan, tetapi mengutip Marx, Magnis Suseno dalam Filsafat Sebagai Ilmu Kritis (1992) mengatakan bahwa kapitalisme ada ketika kita hanya menjunjung tinggi peran dan pelipatgandaan modal untuk semata-mata mencari keuntungan atau laba sebesar-besarnya sebagai tujuan utama. Oleh sebab itu penulis berpendapat bahwa kapitalisme harus diwaspadai oleh Negara, terutama para penyusun RUU PT.</p>
<p>Pasal 88 Ayat (2) RUU Pendidikan Tinggi berbunyi, <em>“PTN dan PTN Khusus wajib mengalokasikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa warga negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh mahasiswa”</em>. Apabila dilihat sepintas, kuota minimal 20% tersebut mengesankan bahwa Negara punya niat bermurah hati dan <em>pro poor</em>. Hanya saja apabila diteliti seksama, angka 20% itu terlalu rendah dan memberi kesan seolah-olah 80% kuota sisa bangku di perguruan tinggi bisa jadi hanya diperuntukkan bagi pengguna jasa pendidikan yang “berkantong tebal”.</p>
<p>Melihat secara historis pada tahun ajaran 2008-2009, dari 2.810.513 jumlah pendaftar calon mahasiswa, hanya 997.531 pendaftar saja yang diterima di 2.975 lembaga perguruan tinggi. Dengan situasi demikian, <em>wong cilik </em>terlihat tersingkir, belum lagi, rancangan (RUU PT) hanya memberikan peluang minimal 20% bagi mereka.</p>
<p>Menurut Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh pada tahun 2010, secara nasional realisasi porsi bagi orang miskin untuk belajar di perguruan tinggi hanya bisa mencapai 6% dari total kursi di perguruan tinggi. Ini berarti 94% sisa kursi di perguruan tinggi merupakan porsi bagi mahasiswa non-miskin, atau golongan kaya. Dengan demikian, apabila draf rumusan Pasal 88 Ayat (2) RUU PT di atas dipertahankan, maka potensi perguruan tinggi untuk mengeksploitasi kapital 94% dari mahasiswa berkantong tebal sudah tentu akan terbuka lebar.</p>
<p><strong>Pendidikan Tinggi Sebagai Komoditi </strong></p>
<p>Sedangkan potensi masuknya kapitalisme dalam rumusan Pasal 88 Ayat (3) RUU PT tampak dari rumusan bahwa, <em>“Mahasiswa menanggung paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional Perguruan Tinggi</em><em>”</em>. Hal itu memungkinkan PT “menagih” uang pada mahasiswa dengan menetapkan kewajiban mahasiswa untuk membayar (maksimal) 1/3 biaya operasional perguruan tinggi, sehingga bangku pendidikan tinggi seolah-olah telah dijadikan sebagai suatu komoditi.</p>
<p>Potensi kapitalisme tersebut muncul sebab perguruan tinggi akan berlomba mencari dana dari mahasiswa dengan dalih menutupi beban biaya operasional. Pada gilirannya, hal ini bakal menciptakan masalah kehidupan demokrasi pendidikan yaitu penyempitan akses bagi <em>wong cilik</em> karena mereka tidak mampu membayar sesuai dengan yang diminta oleh perguruan tinggi.</p>
<p>Pada Pidato Presiden tertanggal 16 Agustus 2011 lalu, dikemukakan bahwa alokasi dana pendidikan pada RAPBN tahun 2012 sebesar Rp286,6 triliun. Dalam perspektif di atas, nampaknya alokasi dana yang begitu besar seolah masih belum cukup membiayai dunia pendidikan di Indonesia.</p>
<p>Memperhatikan uraian di atas, maka Penulis berpendapat RUU PT sebaiknya direvitalisasi supaya berisi semangat Konstitusi Republik Indonesia Pasal 28C Ayat (1) dan (2) serta Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 bahwa demokrasi pendidikan di Indonesia adalah suatu jaminan dari negara yang wajib memenuhi hak partisipasi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan, termasuk di dalamnya pendidikan tinggi. Semangat di atas seolah mengisyaratkan bahwa apabila prinsip di atas diabaikan maka akibat sebaliknya adalah  kapitalisme dalam dunia pendidikan tinggi akan mengeliminasi hak rakyat, terutama warga negara dengan golongan pendapatan tertentu dengan sengaja dibiarkan tidak memiliki akses ke dunia pendidikan tinggi. Penulis berharap isi RUU PT, khususnya pasal-pasal di atas perlu dikaji ulang demi menyelamatkan hak rakyat (demokrasi) atas pendidikan tinggi di Indonesia.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>*Tulisan ini merupakan ringkasan essay penulis yang diikutsertakan dalam lomba Essay Kritis FH UI 2011.</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/234/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/234/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=234&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2012/01/14/kapitalisme-pendidikan-tinggi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2012/01/10.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">10</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bilik Mesra di Penjara ?</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/09/18/bilik-mesra-di-penjara/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/09/18/bilik-mesra-di-penjara/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 18 Sep 2011 03:04:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=224</guid>
		<description><![CDATA[Catatan ini merupakan catatan iseng setelah menonton sebuah program di sebuah stasiun tivi. Karena catatan ini hanya sekedar iseng, maka bahan tulisan yang digunakan dalam catatan ini ya ala kadarnya saja.. - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=224&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/09/gayus.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-225" title="gayus" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/09/gayus.jpg?w=150&#038;h=75" alt="" width="150" height="75" /></a>Catatan ini merupakan catatan iseng setelah menonton sebuah program di sebuah stasiun tivi. Karena catatan ini hanya sekedar iseng, maka bahan tulisan yang digunakan dalam catatan ini ya ala kadarnya saja.. <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p><span id="more-224"></span>- &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - &#8211; - -</p>
<p>Topik pada program Suara Anda di Metro TV malam ini (16/09) adalah “Bilik Mesra di Penjara”. Sebuah topik yang rada bombastis akhir-akhir ini paska berita istri Gayus Tambunan (terpidana kasus korupsi), Milana Anggraeini, tengah hamil 4 bulan di saat Gayus mendekam di penjara sejak vonis tertanggal 9 Agustus 2011 lalu. Suatu prasangka bahwa Gayus dan Milana telah menggunakan bilik mesra di penjara 4 bulan lalu.</p>
<p>Dalam program tivi tersebut, terdapat 3 hal pokok kontroversi mengenai topik “Bilik Mesra di Penjara”. Pertama, bilik mesra di penjara dipandang sebagai suatu necessity terhadap kebutuhan biologis narapidana sebagai hak narapidana. Kedua, pengaruh yang muncul akibat adanya bilik mesra yaitu kemungkinan untuk meningkatkan proses adaptasi narapidana (sebenarnya saya kurang paham terhadap poin kedua ini). Ketiga, masalah yang timbul setelah pemberlakuan fasilitas bilik mesra adalah posibilitas munculnya bisnis bilik mesra dalam penjara.</p>
<p>Mengutip pada sumber <em>http://en.wikipedia.org/wiki/Conjugal_visit</em> disebutkan, <em>“A conjugal visit is a scheduled extended visit during which an inmate of a prison is permitted to spend several hours or days in private, usually with a legal spouse</em>”.</p>
<p>Dengan kata lain, bilik mesra atau conjugal visit merupakan suatu fasilitas yang diperuntukkan (biasanya) bagi pasangan suami istri untuk berhubungan intim di dalam penjara. Praktek conjugal visit ini sudah diterapkan kurang lebih 14 negara. Dan kini Indonesia mulai mempertimbangkan untuk meregulasi praktek conjugal visit ini.</p>
<p>Hal yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah keberadaan conjugal visit di penjara sesuai dengan norma/kaidah hukum positif di Indonesia?</p>
<p>Pasal 14 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan mengatur hak narapidana yang meliputi :</p>
<p>a. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;</p>
<p>b. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;</p>
<p>c. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;</p>
<p>d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;</p>
<p>e. menyampaikan keluhan;</p>
<p>f. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;</p>
<p>g. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;</p>
<p>h. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;</p>
<p>i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);</p>
<p>j. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;</p>
<p>k. mendapatkan pembebasan bersyarat;</p>
<p>l. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan</p>
<p>m. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Secara tertulis, hak conjugal visit bukan merupakan salah satu hak dari narapidana dalam UU a quo. Dengan demikian terdapat suatu legal vacuum atau kekosongan hukum mengenai praktek conjugal visit ini.</p>
<p>Berdasarkan <em>http://nasional.vivanews.com/news/read/246644-dikaji&#8211;penyediaan&#8211;bilik-asmara&#8211;di-tahanan</em>, pemerintah nampaknya mulai mempertimbangkan perlunya bilik mesra dalam penjara untuk memenuhi kebutuhan biologis napi selama di penjara. Atau dengan kata lain, pemerintah mulai memikirkan perlunya regulasi conjugal visit ini.</p>
<p>Namun (menurut saya) sebaiknya proses regulasi conjugal visit tersebut perlu menilik dan dikaitkan terlebih dahulu pada tujuan dari sistem pemasyarakatan. Pada konsideran huruf c UU a quo, disebutkan bahwa sistem pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab. Yang artinya segala tindakan dalam sistem pemasyarakatan harus mendukung terwujudnya tujuan di atas.</p>
<p>Dengan demikian, hal yang harus dibuktikan sebelum praktek conjugal visit ini dinobatkan sebagai salah satu hak narapidana yang tertuang dalam gagasan RUU Pemasyarakatan yang baru adalah apakah eksistensi conjugal visit akan mendukung tujuan sistem pemasyarakatan yang disebutkan di atas, atau justru akan memerosotkan sistem pemasyarakatan tersebut.</p>
<p>Pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan suatu kebijakan. Jangan sampai keberadaan “bilik mesra” yang diusung sebagai hak yang patut diperjuangkan oleh narapidana justru berujung pada bisnis prostitusi dalam penjara.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/224/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/224/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=224&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/09/18/bilik-mesra-di-penjara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/09/gayus.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">gayus</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/07/02/putusan-ultra-petita-merupakan-penyalahgunaan-wewenang-mahkamah-konstitusi/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/07/02/putusan-ultra-petita-merupakan-penyalahgunaan-wewenang-mahkamah-konstitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 02 Jul 2011 15:59:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=204</guid>
		<description><![CDATA[ULTRA PETITA Beberapa sumber mendefinisikan ultra petita sebagai berikut : http://hukumpedia.com/index.php?title=Ultra_petita Ultra petita adalah tindakan hakim yang memutus melebihi apa yang diminta oleh penggugat atau pemohon (uji materi di MK). http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/ Ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.  http://definitions.uslegal.com/u/ultra-petita/ Ultra Petita is a Latin [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=204&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/07/images.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-206" title="images" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/07/images.jpg?w=150&#038;h=99" alt="" width="150" height="99" /></a>ULTRA PETITA</span></strong></p>
<p>Beberapa sumber mendefinisikan ultra petita sebagai berikut :</p>
<p><a href="http://hukumpedia.com/index.php?title=Ultra_petita">http://hukumpedia.com/index.php?title=Ultra_petita</a></p>
<p><em>Ultra petita adalah tindakan hakim yang memutus melebihi apa yang diminta oleh penggugat atau pemohon (uji materi di MK).</em></p>
<p><span id="more-204"></span></p>
<p><a href="http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/">http://miftakhulhuda.wordpress.com/2009/06/29/ultra-petita/</a></p>
<p><em>Ultra petita</em><em> </em><em>adalah penjatuhan putusan oleh hakim atas perkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi dari pada yang diminta.</em><em> </em><em></em></p>
<p><a href="http://definitions.uslegal.com/u/ultra-petita/">http://definitions.uslegal.com/u/ultra-petita/</a></p>
<p><em>Ultra Petita is a Latin term which means beyond that which is sought. It is used to refer to a decision of a court which grants more than what is asked for.</em><em></em></p>
<p>Berdasarkan ketiga pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa ultra petita merupakan tindakan hakim (dalam tulisan ini adalah hakim MK) dalam penjatuhan putusan dimana hakim memutus melebihi apa yang diminta oleh pemohon.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">BATAS WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI</span></strong></p>
<p><strong>Yurisdiksi </strong></p>
<p>Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berkewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan akhir yang putusannya bersifat final untuk :</p>
<p>-          Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar</p>
<p>-          Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar</p>
<p>-          Memutus pembubaran partai politik</p>
<p>-          Memutus tentang hasil pemilihan umum.</p>
<p>Hal yang sama persis di atas juga diatur pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Konstitusi yaitu pada Pasal 10 Ayat (1).</p>
<p><strong>Hukum Acara </strong></p>
<p>Hukum acara Mahkamah Konstitusi diatur pada Pasal 28 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 yang kemudian diatur lebih lanjut pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang yang mengatur perihal pemohon dan materi permohonan, tata cara pengajuan permohonan, registrasi perkara dan penjadwalan sidang, pemeriksaan, dan rapat permusyawaratan hakim.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">ULTRA PETITA MERUPAKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI</span></strong></p>
<p>Mahkamah Konstitusi beberapa kali telah membuat putusan ultra petita, di antaranya adalah Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006 dan Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006. Dalam Putusan MK No. 006/PUU-IV/2006, MK telah membatalkan keseluruhan UU No. 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dimana tuntutan pemohon hanya menyangkut sejumlah pasal yaitu Pasal 1 Angka 9, Pasal 27, dan Pasal 44. Kemudian dalam Putusan MK No. 005/PUU-IV/2006, MK membatalkan Undang-Undang Komisi Yudisial Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 Ayat (1) Huruf e, Pasal 22 Ayat (5), Pasal 23 Ayat (2), (3), dan (5), dimana dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa KY tidak berwenang sama sekali mengawasi dan memeriksa kinerja dan perilaku hakim Mahkamah Konstitusi. Tindakan yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi di atas telah memenuhi unsur tindakan ultra petita, bahwa hakim telah memutus sesuatu melebihi apa yang dimohonkan oleh pemohon.</p>
<p>Melihat kembali pada dasar konstitusional tentang wewenang mahkamah konstitusi, maka dapat dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berhak membuat pernyataan keseluruhan atau sebagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Sehingga dengan kata lain, kewenangan untuk membatalkan suatu undang-undang bukanlah yurisdiksi wewenang Mahkamah Konstitusi melainkan wewenang legislatif sebagai pembentuk undang-undang (dasar konstitusional wewenang legislasi DPR pada Pasal 20 Ayat (1) Konstitusi).</p>
<p>Dalam sudut pandang yang sama, tindakan ultra petita oleh hakim Mahkamah Konstitusi tersebut juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang hakim Mahkamah Konstitusi adalah adil (Pasal 15 UU No. 24 Tahun 2003). Adil harus dimaknai berbuat sesuai dengan porsinya masing-masing, bahwa batas kewenangan Mahkamah Konstitusi hanya untuk memutus perkara yang diajukan oleh pemohon seperti yang telah diatur pada Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dimana pemeriksaan persidangan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pokok permohonan, sehingga dengan demikian hakim Mahkamah Konstitusi dilarang memutus sesuatu yang justru tidak diajukan oleh pemohon</p>
<p>Berdasarkan analisis di atas, maka dapat simpulkan bahwa putusan ultra petita yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan tindakan hakim yang telah melebihi kewenangannya sehingga tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang atau <em>abuse of power.</em></p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>*<em>Tulisan ini bukan merupakan keberpihakan penulis terhadap putusan ultra petita oleh Mahkamah Konstitusi, melainkan merupakan latihan penulisan suatu isu hukum dengan dua posisi yaitu pro dan kontra.</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/204/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/204/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=204&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/07/02/putusan-ultra-petita-merupakan-penyalahgunaan-wewenang-mahkamah-konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/07/images.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">images</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perjanjian oleh Orang Belum Cukup Umur</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/06/11/perjanjian-oleh-orang-belum-cukup-umur/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/06/11/perjanjian-oleh-orang-belum-cukup-umur/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 11 Jun 2011 14:00:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[Pelaksanaan hukum perdata secara sadar atau tidak sadar telah diterapkan oleh setiap orang setiap harinya. Salah satu aspek hukum perdata, yaitu perikatan, yang dapat diambil sebagai contoh adalah perbuatan  seorang ibu rumah tangga yang membuat suatu perjanjian dengan pemilik warung di sebelah rumahnya untuk melakukan jual beli bahan masakan. Hal tersebut merupakan contoh dari perjanjian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=199&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/06/anak-naek-bajaj.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-200" title="anak naek bajaj" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/06/anak-naek-bajaj.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Pelaksanaan hukum perdata secara sadar atau tidak sadar telah diterapkan oleh setiap orang setiap harinya. Salah satu aspek hukum perdata, yaitu perikatan, yang dapat diambil sebagai contoh adalah perbuatan  seorang ibu rumah tangga yang membuat suatu perjanjian dengan pemilik warung di sebelah rumahnya untuk melakukan jual beli bahan masakan. Hal tersebut merupakan contoh dari perjanjian yang hampir terjadi setiap hari di kalangan masyarakat.</p>
<p><span id="more-199"></span></p>
<p>Namun pada contoh yang lain yaitu dimana seorang anak SD yang hampir setiap hari menggunakan jasa angkot untuk pergi ke sekolah, justru menimbulkan pertanyaan tersendiri dilihat dari segi hukum. Hal yang menjadi masalah adalah apakah perbuatan anak SD yang naik angkot tersebut merupakan bentuk perjanjian yang sudah sesuai dengan KUHPerdata.</p>
<p>Berikut analisis secara kasar tentang implementasi unsur perjanjian dalam penggunaan jasa angkutan oleh orang belum cukup umur :</p>
<p><strong>I.      </strong><strong>Perbuatan yang Dianggap sebagai Perjanjian</strong></p>
<p><strong></strong><strong>A.   </strong><strong>Definisi Perjanjian</strong></p>
<p>Berdasarkan Pasal 1313 BW, disebutkan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (definisi dengan konteks perikatan yang lahir dari kontrak atau persetujuan).</p>
<p><strong>B.    </strong><strong>Syarat Terjadinya Perjanjian</strong></p>
<p>Syarat terjadinya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 BW, yaitu :</p>
<ol>
<li>Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.</li>
<li>Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.</li>
<li>Suatu pokok persoalan tertentu.</li>
<li>Suatu sebab yang tidak dilarang.</li>
</ol>
<p><strong>C. Unsur Subyektif dalam Perjanjian, serta Konsekwensi Hukumnya</strong></p>
<p>Keempat syarat perjanjian di atas dikelompokkan dalam bentuk 2 unsur yaitu unsur subyektif (meliputi syarat pertama dan kedua) serta unsur obyektif (meliputi syarat ketiga dan keempat).</p>
<p>Tidak terpenuhinya unsur subyektif mengakibatkan konsekwensi hukum yang akan mengakibatkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Pembatalan perjanjian tersebut diatur salah satunya dalam Pasal 1446 BW dimana pembatalan perjanjian hanya dapat dilakukan oleh pihak yang tidak cakap, dan terhadap perjanjian tersebut dianggap sah sampai pada waktu pembatalan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>II.    </strong><strong>Penggunaan Jasa Angkutan oleh Seorang Tidak Cakap merupakan Suatu Perjanjian</strong></p>
<p>Penggunaan jasa angkutan merupakan salah satu aspek dalam hukum perdata yang terjadi karena perjanjian antara pengangkut dengan penumpang. Pada kasus dimana penumpang merupakan seorang anak SD, maka pertama-tama harus ditelusuri terlebih dahulu pemenuhan unsur-unsur perjanjian dalam kasus tersebut.</p>
<p><strong>1.  </strong><strong>Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.</strong></p>
<p>Pengangkut (sopir angkot) dan penumpang (anak SD) adalah para pihak yang sepakat untuk mengikatkan dirinya dalam perjanjian pengangkutan. Kesepakatan tersebut dinilai saat anak SD menyerahkan uang atas harga yang disepakati dan uang tersebut diterima oleh sopir.</p>
<p><strong>2.  </strong><strong>Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.</strong></p>
<p>Kecakapan seseorang diatur dalam Pasal 330 BW dimana anak yang belum mencapai umur 21 tahun atau tidak kawin sebelumnya merupakan orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perikatan. Anak SD rata-rata berusia di bawah 21 tahun dan belum kawin sehingga disimpulkan anak SD tersebut adalah pihak yang tidak cakap.</p>
<p><strong>3.  </strong><strong>Suatu pokok persoalan tertentu.</strong></p>
<p>Hal yang menjadi pokok persoalan adalah perjanjian pengangkutan angkot.</p>
<p><strong>4.  </strong><strong>Suatu sebab yang tidak dilarang.</strong></p>
<p>Perjanjian pengangkutan tersebut timbul atas kehendak seseorang yang ingin memindahkan dirinya ke tempat lain menggunakan media angkot. Kehendak tersebut tidak melanggar hukum, sehingga syarat keempat dalam perbuatan anak SD naik angkot tersebut telah terpenuhi.</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p>Berdasarkan analisis di atas, maka dapat diketahui bahwa perbuatan seorang anak SD yang menggunakan jasa angkutan tersebut tidak memenuhi syarat kedua terjadinya perjanjian. Namun yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah ketika suatu perbuatan yang diasumsikan sebagai perjanjian tidak memenuhi syarat subyektif, maka konsekwensi hukumnya adalah perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pihak yang tidak cakap dan terhadap status perjanjian tersebut adalah sah dan dianggap ada selama pihak tidak cakap tidak membatalkan perjanjian.</p>
<p>Kesimpulan yang dapat ditarik adalah penggunaan jasa angkutan oleh seorang tidak cukup umur tetap merupakan bentuk perjanjian dengan akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/199/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/199/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=199&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/06/11/perjanjian-oleh-orang-belum-cukup-umur/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/06/anak-naek-bajaj.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">anak naek bajaj</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPR</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/pemberhentian-antar-waktu-anggota-dpr-recall-lily-wahid-dan-effendy-choiri/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/pemberhentian-antar-waktu-anggota-dpr-recall-lily-wahid-dan-effendy-choiri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 May 2011 14:29:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=192</guid>
		<description><![CDATA[Recall yang dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemberhentian antar waktu menjadi suatu hal yang semakin sensitif dan terjepit di antara pemahaman terhadap kedudukan seseorang sebagai wakil rakyat dan pemahaman terhadap kedudukan seseorang sebagai anggota partai politik. Hak recall oleh partai politik didasarkan pada Pasal 213 (2) UU No. 27 Tahun 2009 (untuk kategori DPR RI) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=192&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/recall.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-194" title="recall" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/recall.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Recall yang dikategorikan sebagai salah satu bentuk pemberhentian antar waktu menjadi suatu hal yang semakin sensitif dan terjepit di antara pemahaman terhadap kedudukan seseorang sebagai wakil rakyat dan pemahaman terhadap kedudukan seseorang sebagai anggota partai politik.</p>
<p><span id="more-192"></span></p>
<p>Hak recall oleh partai politik didasarkan pada Pasal 213 (2) UU No. 27 Tahun 2009 (untuk kategori DPR RI) yang berbunyi :</p>
<p><em>Huruf e</em>, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><em>Huruf h</em>, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Disinilah peluang hak recall itu muncul.</p>
<p>Beberapa waktu lalu terjadi sebuah peristiwa hukum yang terkait dengan hak recall ini, adalah recall Lily Wahid dan Effendy Choiri oleh PKB.</p>
<p>Kronologi pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choiri dapat dilihat dari rangkaian fakta di bawah ini <a title="" href="/LAW%20DEPT/Semester/Semester%206/Hukum%20Lembaga%20Negara/PAW%20_%20fix.doc#_ftn1">[1]</a> :</p>
<p>-       2 Februari 2011</p>
<p>114 anggota DPR mengajukan usulan hak angket mafia pajak. Usulan itu diajukan oleh Partai Golkar, PDIP, PKS, PAN (1), PKB (1), PPP (2), Hanura, dan Gerindra (2). Lily Wahid adalah satu-satunya anggota F-PKB yang menandatangani usulan itu.</p>
<p>-       2 Februari 2011</p>
<p>Lily dinilai tidak pernah menghadiri rapat dan beberapa kali melangkahi sikap partai. DPP-PKB memberhentikan Lily Wahid dari jabatannya sebagai wakil ketua Dewan Syuro PKB.</p>
<p>-       22 Februari 2011</p>
<p>DPR voting terbuka dalam pengambilan keputusan usulan hak angket mafia pajak. Meski PKB menolak, Lily Wahid dan Effendy Choiri menyatakan dukungan terhadap usul hak angket.</p>
<p>-       5 Maret 2011</p>
<p>DPP-PKB mengirimkan surat keputusan pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choiri dari keanggotaan partai kepada KPU.</p>
<p>-       15 Maret 2011</p>
<p>PKB memutuskan menarik “<em>recall”</em> Lily Wahid dan Effendy Choiri dari DPR.</p>
<p>-       16 Maret 2011</p>
<p>Lily Wahid dan Effendy Choiri melawan keputusan DPP-PKB dengan mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat.</p>
<p>Dalam kasus <em>recall </em>Lily Wahid dan Effendy Choiri, nampak PKB telah menggunakan kewenangan Pasal 213 Ayat (2) Huruf h UU a quo yaitu pemberhentian antar waktu karena pemberhentian anggota partai politiknya, ditunjukkan dengan surat keputusan pemberhentian Lily Wahid dan Effendy Choiri dari keanggotaan PKB tertanggal 5 Maret 2011.</p>
<p>Dengan demikian, implikasi dari surat keputusan pemberhentian tersebut adalah pemberhentian jabatan di DPR pula. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik pada Pasal 16 ayat (3) yaitu dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat.</p>
<div>Ditarik dari sudut pandang lain, yaitu latar belakang keputusan recall, bahwa PKB menggunakan alasan hukum Pasal 16 (1) UU No. 2 Tahun 2011 pada Huruf d, yakni PKB melakukan <em>recall</em> terhadap kedua anggotanya yang dianggap melanggar AD dan ART PKB atas tindakan dukungan hak angket mafia pajak beberapa waktu lalu. Atas dasar latar belakang dominan tersebutlah, PKB mengeluarkan surat keputusan pemberhentian keanggotaan partai untuk keduanya yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan <em>recall</em> untuk pemberhentian antar waktu.</div>
<div>
<p>Namun jika menilik pada Pasal 196 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2009, maka keputusan pemberhentian antar waktu tersebut tidak sah. Pasal <em>a quo</em> berbunyi, “Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan baik di dalam rapat DPR maupun di luar DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR”.</p>
<p>Hal ini berarti pernyataan Lily Wahid dan Effendy Choiri untuk mendukung hak angket mafia pajak tidak dapat dijadikan alasan mendasar dilakukannya pemberhentian antar waktu (<em>recall</em>) karena hak angket tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh anggota DPR untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR (meski usulan hak angket tersebut telah ditolak).</p>
<p>Terlebih lagi dalam proses pemecatan keanggotaan keduanya dinilai tidak adil karena merupakan keputusan sepihak tanpa mendengar penjelasan dari yang bersangkutan. Jelas hal ini bertentangan dengan  konstitusi pada Pasal 28D Ayat (1) dimana seorang warga negara Indonesia berhak mendapat perlakuan yang adil.</p>
<p>Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa pemberhentian antar waktu (<em>recall</em>) yang diusulkan PKB perlu ditinjau kembali karena justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.</p>
<p><strong>Pendapat Adanya Kebijakan <em>Recall</em> dalam Sistem Pemerintahan Indonesia</strong></p>
<p>Undang-Undang Dasar Negara Indonesia menyatakan bahwa anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu yaitu UU No. 10 Tahun 2008. Undang-undang tersebut memberi posisi partai politik sebagai “jembatan” menuju DPR dimana calon anggota DPR harus diusung dari partai politik yang telah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.</p>
<p>Namun realitanya, kebijakan tersebut menciptakan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi antara anggota DPR dan partai politik karena masih terdapat rangkap jabatan secara implisit. Di satu sisi, anggota DPR yang telah duduk di DPR seharusnya tunduk pada rakyat sebagai konstituen yang telah memilihnya. Namun di sisi lain, anggota DPR juga masih terikat dengan partai politik dimana hubungan anggota DPR tersebut umumnya lebih dekat dengan partai politiknya ketimbang rakyat yang telah memilihnya.</p>
<p><em>Recall</em>, adalah salah satu bentuk ketergantungan yang tidak realistis dan telah menjadi momok ketakutan bagi anggota DPR terpilih. Ketentuan <em>recall</em> dalam undang-undang menjadi ruang gerak bagi partai politik untuk menarik kembali anggotanya yang dianggap tidak sejalan dengan visi dan misi partai politik.</p>
<p><em>Recall </em>juga diindikasi sebagai tindakan guna mempertahankan eksistensi jaringan politik yang diwujudkan melalui koalisi. Nyatanya, koalisi sangat berpengaruh dalam pembuatan kebijakan negara karena dukungan akan berjumlah lebih besar. Semakin kuat koalisi, maka semakin kuat pula jaringan politik sehingga sensitivitas terhadap inkonsistensi seseorang menjadi lebih tinggi, menempatkan kebijakan <em>recall</em> sebagai solusi terhadap tindakan “inkonsistensi” tersebut.</p>
<p>Sistem politik yang demikian akan mengaburkan fungsi DPR yang sesungguhnya. Paradigma tanggungjawab akan lebih berorientasi pada partai politiknya. Padahal perlu diingat bahwa yang memilih seseorang untuk duduk di DPR adalah rakyat sebagai konstituennya. Namun dengan adanya kebijakan <em>recall</em> seakan-akan membuat posisi partai politik lebih tinggi daripada rakyat karena partai politik dapat melakukan pemberhentian terhadap anggotanya yang berada di DPR. Paradigma yang demikian justru bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) Konstitusi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik.</p>
<p>Berdasarkan realitas di atas, maka kebijakan <em>recall</em> seharusnya tidak lagi ada di dalam sistem pemerintahan Indonesia agar suatu lembaga negara dapat berfungsi sebagaimana mestinya.</p>
</div>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/LAW%20DEPT/Semester/Semester%206/Hukum%20Lembaga%20Negara/PAW%20_%20fix.doc#_ftnref1">[1]</a> Kompas, 19 Maret 2011, hlm. 2</p>
<p>- &#8211; - -</p>
<p>*<em>Tulisan ini merupakan tugas kelompok matakuliah Hukum Lembaga Negara yang telah disunting untuk kepentingan blogging. </em></p>
<p><em>Nama Kelompok : </em></p>
<p>Mukti Adi R., Ninon Melatyugra, Ria Arviani, Geri Neno A., Albertus Metha S.</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/192/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/192/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=192&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/pemberhentian-antar-waktu-anggota-dpr-recall-lily-wahid-dan-effendy-choiri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/recall.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">recall</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wacana Pembatasan Perkara Kasasi MA</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/wacana-pembatasan-perkara-kasasi-ma/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/wacana-pembatasan-perkara-kasasi-ma/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 May 2011 14:04:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=189</guid>
		<description><![CDATA[Pada tahun 2010 lalu, isu pembatasan perkara kasasi Mahkamah Agung mulai kembali diperdebatkan. Mahkamah Agung berencana mengajukan usulan pembatasan perkara kasasi ke dalam bentuk undang-undang kepada pemerintah dan DPR. Latar belakang usulan pembatasan perkara kasasi tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Sejak bulan Januari sampai November tahun 2010, terdapat 12.800 perkara yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=189&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/ma.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-190" title="MA" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/ma.jpg?w=150&#038;h=150" alt="" width="150" height="150" /></a></p>
<p>Pada tahun 2010 lalu, isu pembatasan perkara kasasi Mahkamah Agung mulai kembali diperdebatkan. Mahkamah Agung berencana mengajukan usulan pembatasan perkara kasasi ke dalam bentuk undang-undang kepada pemerintah dan DPR.</p>
<p><span id="more-189"></span></p>
<p>Latar belakang usulan pembatasan perkara kasasi tersebut dikarenakan banyaknya perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Sejak bulan Januari sampai November tahun 2010, terdapat 12.800 perkara yang masuk Mahkamah Agung ditambah “tunggakan” perkara tahun 2009 sebanyak 8893 perkara. Tingginya tingkat pemasukan perkara tersebut tidak seimbang dengan kemampuan Hakim Agung di Mahkamah Agung sehingga mengakibatkan tambahan “tunggakan” total pada akhir tahun 2010 mencapai 9370 perkara. Hal inilah yang mendorong Mahkamah Agung mengajukan usulan pembatasan perkara kasasi.</p>
<p>Konsep dasar yang diajukan Mahkamah Agung dalam usulan tersebut adalah kriteria perkara kasasi tidak termasuk perkara dengan nilai sengketa di bawah satu juta, perkara pidana dengan ancaman pidana di bawah satu tahun, dan perkara pajak.</p>
<p>Kontroversi yang paling sering muncul terhadap gagasan pembatasan perkara kasasi Mahkamah Agung tersebut adalah <em>pertama</em>, penyurutan akses keadilan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan keadilan sampai pada kasasi, serta <em>kedua</em>, dampak kekuasaan tingkat Pengadilan Negeri semakin membesar karena pada kasus yang dikecualikan masuk ke Mahkamah Agung akan berhenti final di Pengadilan Negeri. Secara luas, kontroversi juga menyebutkan pembatasan perkara kasasi tersebut bertentangan dengan konstitusi.</p>
<p>Menyikapi kontroversi demikian, maka perlu dilihat esensi sebenarnya dari adanya pembatasan perkara kasasi yang ditemui pada Penjelasan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, bahwa pembatasan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.</p>
<p>Banyaknya perkara yang masuk Mahkamah Agung tidak seimbang dengan kuantitas Hakim Agung. Idealnya, setiap hakim hanya dapat menyeleseikan maksimum 60 perkara per bulan yang berarti apabila setiap tahun terdapat 13.480 perkara maka tiap bulannya terdapat 1.345 perkara yang memerlukan 23 majelis beranggotakan 69 hakim agung. Dengan demikian, pembatasan perkara kasasi perlu dilakukan agar sesuai dengan kinerja maksimal Mahkamah Agung.</p>
<p>Ketidakseimbangan tersebut juga makin diperparah dengan ragam beban perkara yang tidak seimbang pula. Beban yang tidak seimbang itu mengakibatkan Mahkamah Agung lebih memprioritaskan untuk menyelesaikan “tunggakan” yang belum tentu relevan dengan fungsi mengadili penerapan hukum. Hal ini menyebabkan Mahkamah Agung akan mengesampingkan perkara-perkara yang justru relevan. Akibatnya, terjadi pelambatan kinerja Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pembatasan kriteria kasasi memang perlu dilakukan untuk benar-benar menjalankan fungsi Mahkamah Agung.</p>
<p>Seperti telah disebutkan di atas, bahwa pembatasan perkara kasasi ditujukan untuk meningkatkan kualitas putusan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Memang benar terjadi penyempitan akses prosedur karena pada kasus tertentu akan diputus final pada tingkat-tingkat tersebut. Namun penyempitan akses tersebut bukan berarti pula terjadi penyempitan keadilan karena hal ini justru akan membuat pengadilan tingkat pertama dan banding lebih berkonsentrasi untuk menghasilkan putusan yang berkualitas lebih baik karena mereka merupakan tempat pemberhentian terakhir untuk kasus-kasus tersebut.</p>
<p>Juga, pembatasan perkara kasasi Mahkamah Agung tidak dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi karena Mahkamah Agung tidak menghilangkan kewenangannya untuk mengadili pada tingkat kasasi seperti yang tertera pada Pasal 24A Ayat (1) Konstitusi Negara Indonesia. Yang terjadi hanya pembatasan perkara kasasi yang justru mendorong perwujudan tujuan kekuasaan kehakiman pada Pasal 24 Ayat (1) Konstitusi dimana pembatasan perkara kasasi tersebut relevan dengan penyelenggaran peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, tentunya dengan porsi yang seimbang sehingga kinerja menjadi maksimal.</p>
<p>Pada kesimpulannya, pembatasan perkara kasasi Mahkamah Agung layak dan perlu didukung untuk membangun negara hukum yang mendekati sempurna. Namun tetap ada hal yang perlu diperhatikan sebagai implikasi jika usulan Mahkamah Agung tersebut direalisasi, yaitu peningkatan mutu atau kualitas pengadilan tingkat pertama dan banding sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud bagi masyarakat Indonesia.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka </strong></p>
<p><a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/186908/16/1/MA-Wacanakan-Pembatasan-Kasasi">http://www.mediaindonesia.com/read/2010/12/12/186908/16/1/MA-Wacanakan-Pembatasan-Kasasi</a></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/189/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/189/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=189&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/wacana-pembatasan-perkara-kasasi-ma/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/ma.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">MA</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Musyawarah Bagian dari Demokrasi</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/musyawarah-bagian-dari-demokrasi/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/musyawarah-bagian-dari-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 May 2011 13:53:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=184</guid>
		<description><![CDATA[Indonesia adalah negara demokrasi dimana kehidupan bernegaranya diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dengan kata lain, rakyat mempunyai peranan yang sangat penting dan fundamental di dalam pergerakan roda pemerintahan Indonesia. Kehidupan demokrasi yang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=184&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/musyawarah.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-185" title="musyawarah" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/musyawarah.jpg?w=150&#038;h=103" alt="" width="150" height="103" /></a>Indonesia adalah negara demokrasi dimana kehidupan bernegaranya diselenggarakan dari, oleh, dan untuk rakyat. Hal ini ditunjukkan pada Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “<em>Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar</em>”. Dengan kata lain, rakyat mempunyai peranan yang sangat penting dan fundamental di dalam pergerakan roda pemerintahan Indonesia.</p>
<p><span id="more-184"></span></p>
<p>Kehidupan demokrasi yang dijiwai Indonesia bukan demokrasi suara mayoritas berdasarkan voting, namun demokrasi yang mengutamakan musyawarah sebagai “cara kerja”nya, karena demokrasi itu dilandasi oleh tiga asas atau nilai dasar yaitu kemerdekaan, persamaan, dan <strong>solidaritas manusia</strong>. Ketiga asas tersebut saling berkaitan dan tidak dapat diabaikan salah satunya, termasuk asas solidaritas manusia yang direpresentasikan dalam bentuk musyawarah yang menitikberatkan pada kepentingan bersama dan tenggang rasa.</p>
<p>Selama perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kini kehidupan demokrasi Indonesia mengacu pada Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai nilai dasar bangsa Indonesia.</p>
<p>Sila Keempat Pancasila, <em>kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan</em>, memiliki makna :</p>
<ol>
<li>Hakikat sila ini adalah demokrasi</li>
<li>Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama</li>
<li>Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama.</li>
</ol>
<p>Melihat makna di atas, maka pada Sila Keempat Pancasila tersebut telah mengakui adanya unsur musyawarah untuk mendapatkan keputusan bersama. Hal ini disimpulkan bahwa musyawarah menjadi cara utama dalam merundingkan atau menyelesaikan untuk setiap masalah yang terjadi di negara ini.</p>
<p>Tantangan yang kemudian muncul adalah bagaimana menerapkan demokrasi berbasis musyawarah yang lepas dari <em>permanent majority power </em>dimana kekuatan tersebut difungsikan mempertahankan eksistensi untuk melindungi diri sendiri tanpa memperhatikan kepentingan minoritas, padahal Negara Indonesia juga merupakan negara hukum yang mencerminkan perlindungan terhadap kaum minoritas.</p>
<p>Menilik pada tantangan yang muncul, maka perlu ditekankan kembali bahwa Indonesia menganut Demokrasi Pancasila, dimana dalam musyawarah membuat suatu keputusan bersama memang diperlukan suara mayoritas untuk menentukan, namun suara mayoritas yang dimaksud adalah suara mayoritas yang juga tidak mengesampingkan perlindungan terhadap hak kaum minoritas. Inilah musyawarah yang sesuai dengan Demokrasi Pancasila.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Daftar Pustaka </span></strong></p>
<p><a href="http://khazanna032.wordpress.com/2009/07/16/makna-sila-sila-pancasila/">http://khazanna032.wordpress.com/2009/07/16/makna-sila-sila-pancasila/</a></p>
<p>Bambang S. Sulasmono, dkk. 2002. <em>Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila</em>. Salatiga : Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi Jurusan Studi PPKn – FKIP – UKSW.</p>
<p>Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/184/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/184/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=184&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/musyawarah-bagian-dari-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/musyawarah.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">musyawarah</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8220;Resensi&#8221; Tahap Penyelesaian Sengketa Dagangan WTO</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/resensi-tahap-penyelesaian-sengketa-dagangan-wto/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/resensi-tahap-penyelesaian-sengketa-dagangan-wto/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 15 May 2011 13:38:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=179</guid>
		<description><![CDATA[WTO (World Trade Organization) adalah salah satu organisasi internasional yang mengatur arus perdagangan antar bangsa. Organisasi ini merupakan kelanjutan dari runtuhnya GATT yang semula didirikan pada tahun 1947. Dalam menjalankan fungsinya, salah satu tugas utama WTO adalah menyediakan sarana penyelesaian sengketa perdagangan bagi negara-negara anggotanya. Aspek inilah yang akan sedikit diulas dalam tulisan ini. Berdasarkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=179&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/wto3.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-181" title="wto3" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/wto3.jpg?w=150&#038;h=150" alt="" width="150" height="150" /></a>WTO (World Trade Organization) adalah salah satu organisasi internasional yang mengatur arus perdagangan antar bangsa. Organisasi ini merupakan kelanjutan dari runtuhnya GATT yang semula didirikan pada tahun 1947.</p>
<p>Dalam menjalankan fungsinya, salah satu tugas utama WTO adalah menyediakan sarana penyelesaian sengketa perdagangan bagi negara-negara anggotanya. Aspek inilah yang akan sedikit diulas dalam tulisan ini.</p>
<p><span id="more-179"></span></p>
<p>Berdasarkan resume yang dibuat penulis terhadap tulisan “Penyelesaian Sengketa Dagang dalam WTO” oleh Huala Adolf, maka dapat diketahui beberapa tahap penyelesaian sengketa dagang yang diatur dalam Annex 2 WTO, yaitu :</p>
<p><strong>Tahap Pertama : Konsultasi</strong></p>
<p>-   Konsultasi adalah tahap pertama penyelesaian sengketa dan biasanya berlangsung dalam bentuk yang informal atau negosiasi formal, seperti melalui saluran-saluran diplomatik.</p>
<p>-   Waktu yang digunakan untuk berkonsultaai sejak permohonan konsultasi adalah 60 hari.</p>
<p>-   Konsultasi bersifat rahasia.</p>
<p><strong>Tahap Kedua : Cara alternative</strong></p>
<p>-   Jasa-jasa baik, konsiliasi dan mediasi adalah cara-cara penyelesaian sengketa secara damai melalui keikutsertaan pihak ketiga.</p>
<p>-   Prosedur untuk penyelesaian sengketa melalui proses ini bersifat sukarela.</p>
<p>-   para pihak dapat menempuh penyelesaian melalui proses ini setiap saat, asalkan bahwa jangka waktu 60 hari konsultasi telah berakhir.</p>
<p><strong>Tahap Ketiga : Pembentukan Panel</strong></p>
<p>-   Fungsi utama panel adalah membentu penyelesaian secara obyektif dan untuk memutuskan apakah suatu subyek atau obyek perkara telah melanggar perjanjian cakupan (<em>covered agreements</em>) WTO.</p>
<p>-   Panel terdiri dari 3 orang yang berkompeten (‘wellqualified’). Mereka harus memiliki syarat-syarat :</p>
<p>(1) Berpengalaman di dalam bidang penyelesaian sengketa berdasarkan GATT atau mereka yang telah mengajar atau mempublikasikan hukum atau kebijakan perdagangan internasional;</p>
<p>(2) Anggota panel harus netral. Mereka tidak boleh berkewarganegaraan yang sama dengan negara yang sedang bersengketa kecuali para pihak dalam sengketa meyetujuinya;</p>
<p>(3) Mereka boleh pejabat negara (biasanya diplomat), atau orang perorangan biasa;</p>
<p>(4) Anggota penal harus dipilih dengan tujuan untuk memastikan agar tercapai &#8216;<em>a sufficiently diverse background and a wide</em> <em>spectrum of experience</em>.&#8217;</p>
<p>-   Permohonan untuk membentuk suatu panel harus dibuat secara tertulis. Permohonan tersebut harus memuat antara lain hal-hal berikut:</p>
<p>(1) upaya-upaya tertentu yang menjadi masalah;</p>
<p>(2) kesimpulan ringkas mengenai dasar hukum untuk sengketa; dan</p>
<p>(3) informasi mengenai upaya-upaya konsultasi yang gagal.</p>
<p><strong>Tahap Keempat : Pembentukan Badan Banding</strong></p>
<p>-   <em>Appellate Body</em> (AB) terdiri dari tujuh orang, tiga di antaranya mengadili Sengketa.</p>
<p>-   Tugas utama dari AB, sebagaimana termuat dalam Pasal 17 paragraf 6 DSU, adalah terbatas. AB bertugas hanya untuk meninjau hukum yang diterapkan panel dan penafsirannya.</p>
<p>-   AB diberi wewenang untuk menegakkan, mengubah, atau penemuan-penemuan hukum dan putusan atau kesimpulan panel.</p>
<p>-   Laporan AB disahkan secara otomatis dalam jangka waktu 30 hari sejak laporan tersebut disirkulasikan kepada anggota-anggotanya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Tahap Kelima : Implementasi Putusan dan Rekomendasi</strong></p>
<p>-   Ketentuan pada pasal 21 menyiratkan bahwa kredibilitas keberadaan sistem penyelesaian sengketa di masa depan akan banyak bergantung pada keinginan para pihak untuk menaati ketentuan-ketentuan DSU dan putusan panel atau AB.</p>
<p>-   Umumnya, DSU menyaratkan pihak yang kalah untuk menyatakan keingingannya untuk melaksanakan rekomendasi panel (atau AB) pada pertemuan atau sidang DSB dalam jangka waktu 30 hari sejak laporan tersebut dikeluarkan</p>
<p><strong>Tahap Keenam : Arbitrase</strong></p>
<p>-   Pada pokoknya, beberapa pengaturan mengenai arbitrase dalam Pasal 25 DSU adalah sebagai berikut:</p>
<p>a) Harus ada kesepakatan bersama di antara para pihak untuk menyerahkan sengketanya kepada arbitrase.</p>
<p>b) Kesepakatan para pihak tersebut harus diberitahukan kepada semua anggota terlebih dahulu sebelum proses arbitrase berlangsung.</p>
<p>c) Pihak ketiga dapat menjadi pihak dalam persidangan arbitrase setelah para pihak yang sepakat menyerahkan sengketanya kepada arbitrase juga menyetujuinya.</p>
<p>d) Putusan arbitrase mengikat para pihak dan putusan harus diberitahukan kepada DSB dan Dewan atau <em>Committee </em>yang terkait dengan perjanjian yang relevan.</p>
<p>-   Tanggung jawab arbitrator adalah untuk menentukan apakah derajat atau level penangguhan sepadan dengan derajat kerugian atau kerusakan.</p>
<p>-   Arbitrase juga diberi mandat untuk menentukan jumlah ganti rugi.</p>
<p>-   Putusan arbitrase tidak membutuhkan pengesahan dari DSB.</p>
<p>Meski tahap-tahap penyelesaian sengketa tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam Annex 2 WTO, namun pada prakteknya sangat sedikit sengketa dagang yang mampu diselesaikan dengan jangka waktu proporsional.</p>
<p>Melihat data kasus pada tahun 2009-2010 yang terpampang di website resmi www.wto.org, sudah jelas belum ada satu pun kasus yang terselesaikan.</p>
<p>Total kasus selama tahun 2009 dan 2010 adalah <strong>31</strong> kasus.</p>
<p><strong>Status</strong> ke-31 kasus tersebut adalah :</p>
<p><em>Panel established, but not yet composed</em>              : 10</p>
<p><em>Panel Composed</em>                                                              : 9</p>
<p><em>In consultations</em>                                                                : 8</p>
<p><em>Report(s) adopted, no further action require</em><em>       </em>: 1</p>
<p><em>Panel report under appeal</em>                                           : 1</p>
<p><em>Panel report circulated</em><em>  </em>                                                : 1</p>
<p><em>Report(s) adopted, with recommendation to bring measure into conformity</em> : 1</p>
<p>Penyebab dominan suatu proses penyelesaian sengketa perdagangan di WTO berlangsung lama sehingga menjadi faktor penghambat keberhasilan para pihak memenangkan sengketa adalah :</p>
<p>-   Pada tahap konsultasi, termohon sering tidak memberi reaksi positif terhadap permohonan untuk konsultasi dalam jangka waktu 10 hari. Hal tersebut membuat kelambatan proses penyelesaian sengketa dalam tahap konsultasi.</p>
<p>-   Cara alternative yang ditempuh yakni jasa baik, konsiliasi dan mediasi cenderung memberi posisi lebih baik kepada negara-negara yang memiliki kemampuan ekonomi atau politik yang lebih kuat daripada negara yang lemah.</p>
<p>-   Masalah utama yang dihadapi Appellate Body adalah masalah <em>remand</em> yaitu pengembalian kembali berkas putusan ke panel disebabkan laporan panel tidak jelas.</p>
<p>-   Pada tahap arbitrase, prosedur ditentukan oleh para pihak termasuk hukum yang akan berlaku terhadap sengketa dan nama para arbitrator. Hal ini mengakibatkan tarik ulur yang sangat lama untuk dapat memberikan posisi yang sama-sama diuntungkan bagi para pihak.</p>
<p>Faktor-faktor tersebutlah yang membuat tahap penyelesaian sengketa dagang WTO terkesan lambat dan tidak efisien, padahal patut diketahui perkembangan dunia dagang internasional dari tahun ke tahun sangat meningkat tajam. Oleh karena itu, diperlukan suatu sistem penyelesaian sengketa yang benar-benar proporsional dengan perkembangan dunia dagang internasional.</p>
<p>- &#8211; - -</p>
<p>*<em>Tulisan ini merupakan tugas akhir semester matakuliah Hukum Ekonomi Internasional yang telah disunting ulang untuk kepentingan blogging. </em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/179/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/179/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=179&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/05/15/resensi-tahap-penyelesaian-sengketa-dagangan-wto/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/05/wto3.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">wto3</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Chair &amp; Chief</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/03/02/chair-chief/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/03/02/chair-chief/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Mar 2011 17:06:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=174</guid>
		<description><![CDATA[Peristilahan untuk kata ‘Pemimpin’ sangat beragam digunakan dalam organisasi di masyarakat, baik itu governmental organization maupun non-governmental organization. &#160; Beberapa istilah yang saya jumpai untuk menyebut kata ‘Pemimpin’ dalam bahasa Inggris adalah head, leader, chair, dan chief. Istilah tersebut sudah sangat umum dan sering digunakan di khalayak umum. Istilah ‘Chair’ dan ‘Chief’ menarik saya untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=174&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/03/chair.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-175" title="chair" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/03/chair.jpg?w=150&#038;h=99" alt="" width="150" height="99" /></a>Peristilahan untuk kata ‘Pemimpin’ sangat beragam digunakan dalam organisasi di masyarakat, baik itu <em>governmental organization</em> maupun <em>non-governmental organization</em>.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><span id="more-174"></span></p>
<p>Beberapa istilah yang saya jumpai untuk menyebut kata ‘Pemimpin’ dalam bahasa Inggris adalah <em>head</em>, <em>leader</em>, <em>chair</em>, dan <em>chief</em>. Istilah tersebut sudah sangat umum dan sering digunakan di khalayak umum.</p>
<p>Istilah ‘Chair’ dan ‘Chief’ menarik saya untuk mencoba menelusuri jejaknya karena istilah tersebut adalah istilah yang (menurut saya) paling jarang digunakan di Indonesia.</p>
<p>Pada tulisan ini, saya hanya berpustaka satu sumber yaitu wikipedia online. Memang tidak valid, tapi saya hanya ingin mengetahui sepintas gambarannya saja.</p>
<p>Menurut sumber, ‘Chair’ pada esensinya adalah suatu jabatan tertinggi dalam organisasi. Seseorang yang berhak menduduki jabatan itu umumnya seseorang yang telah terpilih atau ditunjuk oleh para anggota organisasi.</p>
<p>Sebelum jaman <em>feminism</em>, ‘Chair’ atau ‘Chairperson’ sering disebut dengan kata ‘Chairman’. Namun kini muncul kata ‘Chairwoman’ sebagai lawan balik terminologi dari ‘Chairman’. Bagi beberapa kalangan, mereka lebih menyukai penggunaan istilah ‘Chair’ untuk menghindari perbedaan gender.</p>
<p>Pemahaman saya setelah membaca sumber tersebut, istilah ‘Chair’ cenderung digunakan pada organisasi yang bersifat <em>non-executive</em>. Sedangkan untuk organisasi yang bersifat <em>executive</em> lebih sering menggunakan istilah ‘Chief’.</p>
<p>Tak ada penemuan tepat untuk istilah ‘Chief’ pada situs Wikipedia, sehingga saya memutuskan untuk menelusuri dengan istilah terdekat yaitu ‘Chief Executive Officer’ atau lebih beken dengan singkatan CEO. Makna dari istilah tersebut adalah jabatan tertinggi dalam organisasi eksekutif. Sering dipersamakan dengan istilah ‘President’ sehingga pada beberapa organisasi memakai istilah gabungan yaitu ‘President and CEO’.</p>
<p>Berbeda dengan istilah ‘Chair’ yang digunakan pada organisasi bersifat <em>non-executive</em>, istilah ‘Chief’ (kembali dalam pemahaman saya) cenderung digunakan untuk organisasi bersifat <em>executive</em>. Oleh karena itu secara umum (skope internasional) dalam suatu perusahaan, terdapat dua bagian inti yaitu <em>executive board</em> yang dipimpin oleh <em>chief</em> dan <em>supervisory board</em> pimpinan <em>chair</em>.</p>
<p>Sejauh ini, itulah pemahaman saya tentang kedua peristilahan pemimpin yang sering digunakan dalam organisasi. Tentunya, penggunaan peristilahan tersebut tidaklah mutlak karena tergantung pada <em>culture</em> atau <em>custom</em> yang sering diimplementasikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber :</p>
<p><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Chairman">http://en.wikipedia.org/wiki/Chairman</a></p>
<p><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Chief_executive_officer">http://en.wikipedia.org/wiki/Chief_executive_officer</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/174/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/174/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=174&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/03/02/chair-chief/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/03/chair.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">chair</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Perlindungan Hak Hunian Sementara Korban Banjir Lahar Dingin Dusun Sudimoro</title>
		<link>http://ninontalks.wordpress.com/2011/01/30/perlindungan-hak-hunian-sementara-korban-banjir-lahar-dingin-dusun-sudimoro/</link>
		<comments>http://ninontalks.wordpress.com/2011/01/30/perlindungan-hak-hunian-sementara-korban-banjir-lahar-dingin-dusun-sudimoro/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 30 Jan 2011 04:56:09 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ninon</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ninontalks.wordpress.com/?p=168</guid>
		<description><![CDATA[Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Dengan makna yang sama, konstitusi menjamin hak tersebut dimiliki warga negara baik dalam situasi normal maupun situasi darurat seperti bencana [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=168&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/01/huntara.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-169" title="huntara" src="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/01/huntara.jpg?w=150&#038;h=112" alt="" width="150" height="112" /></a>Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “<em>Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan</em>”. Dengan makna yang sama, konstitusi menjamin hak tersebut dimiliki warga negara baik dalam situasi normal maupun situasi darurat seperti bencana alam.</p>
<p><span id="more-168"></span></p>
<p>Erupsi Gunung Merapi 26 Oktober 2010 silam menyebabkan bencana banjir lahar terjadi di beberapa daerah Kabupaten Magelang, di antaranya Dusun Sidomoro Desa Adikarto &#8211; Kecamatan Muntilan. Salah satu sumber<a href="#_ftn1">[1]</a> mengungkapkan kerugian yang diderita warga termasuk 192 jiwa pengungsi di dusun tersebut adalah 12 rumah hanyut termasuk 1 mushola, 20 rumah rusak, 1 blok makam umum, sekitar 3 hektar lahan pertanian rusak, dan 1 jembatan rusak. Seperti yang dilansir oleh sebuah media<a href="#_ftn2">[2]</a>, selama beberapa minggu pengungsi tersebut hanya tinggal di mushola karena kehilangan rumah dan mengeluhkan realisasi hunian sementara (huntara) yang tak juga dilakukan oleh pemerintah. Akhirnya para warga memutuskan membangun 11 huntara secara mandiri dengan bantuan dana pembangunan oleh ormas keagamaan dengan alokasi sekitar Rp 12 juta per huntara di atas tanah bengkok desa.</p>
<p>Dari peristiwa tersebut, maka muncullah sebuah pertanyaan mengenai apakah hak korban bencana alam (dalam konteks korban banjir lahar dingin Dusun Sudimoro) sudah terlindungi dan terpenuhi dengan baik?</p>
<p>Konstitusi sudah jelas menjadi payung hukum utama bagi korban banjir lahar dingin Dusun Sudimoro, bahwa merupakan hak azasi mereka untuk mendapat tempat tinggal yang layak di saat mengalami bencana alam. Selain pada konstitusi, hak korban banjir lahar dingin tersebut juga tertera pada Pasal 26 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana dimana disebutkan hak masyarakat meliputi mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar yang dielaborasi lebih lanjut pada Pasal 53 dimana pada huruf f disebutkan salah satu bantuan penyediaan dalam rangka kebutuhan dasar tersebut adalah penampungan dan tempat hunian. Maka sudah jelas bahwa terdapat legalitas yang menjamin perlindungan hak korban banjir lahar dingin Dusun Sudimoro dalam hal huntara.</p>
<p>Dalam Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007, “<em>Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana</em>”. Maka dapat disimpulkan pemerintah adalah pihak yang wajib mengusahakan tempat tinggal yang layak bagi pengungsi Dusun Sudimoro sebagai bagian dari tanggungjawabnya pada Pasal 6 UU aquo yaitu perlindungan masyarakat dari dampak bencana alam selama masa prabencana, tanggap darurat, dan paskabencana.</p>
<p>Namun kenyataan yang terjadi di lapangan menunjukkan korban bencana tersebut tidak mendapatkan haknya, bahwa mereka tidak memperoleh huntara selama kurang lebih sebulan sehingga harus terpaksa bertempat tinggal sementara di mushola dengan alas karpet. Pembangunan huntara secara mandiri akhirnya dilakukan oleh para korban sendiri dengan bantuan dana dari pihak non-pemerintah.</p>
<p>Dilihat dari sudut pandang bahwa telah ada legalitas yang menjamin hak huntara untuk para korban yang kemudian dibandingkan pada kenyataannya, maka dapat dianggap pemerintah tidak melakukan tanggungjawabnya sebagai pihak yang paling berperan dalam penanggulangan bencana. Disebutkan pula pada Pasal 60 Ayat (1) UU a quo, bahwa dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah. Bahwa tidak seharusnya terdapat suatu realita dimana korban bencana tidak mendapat dana penganggulangan bencana dari pemerintah karena wilayah kepentingan dan kependudukan mereka merupakan <em>scope</em> beban tanggungjawab dari pemerintah Indonesia.</p>
<p>Pada kesimpulannya, hak korban banjir lahar dingin Dusun Sudimoro untuk mendapatkan huntara merupakan hak azasi yang terjamin dan dilindungi oleh Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 26 Ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Tetapi hak tersebut belum dapat dipenuhi atau direalisasi oleh pemerintah sebagai pihak penanggungjawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana tersebut.</p>
<div>
<hr size="1" />
<div>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> http://jarangdiupdate.wordpress.com/2011/01/16/mohon-bantuan-untuk-korban-lahar-dingin-sudimoro-amanah-dari-seorang-teman/</p>
</div>
<div>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/01/27/76522/Korban-Lahar-Bangun-Hunian-Sementara</p>
<p><em>*) Tulisan ini merupakan tugas matakuliah Penulisan dan Penelitian Hukum tanggal 28 Januari 2011.</em></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ninontalks.wordpress.com/168/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ninontalks.wordpress.com/168/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ninontalks.wordpress.com&amp;blog=11012535&amp;post=168&amp;subd=ninontalks&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ninontalks.wordpress.com/2011/01/30/perlindungan-hak-hunian-sementara-korban-banjir-lahar-dingin-dusun-sudimoro/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/49c016a1e00f2893f3005bcfa5700adf?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Ninon</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://ninontalks.files.wordpress.com/2011/01/huntara.jpg?w=150" medium="image">
			<media:title type="html">huntara</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
